DINAMIKAPASAR.COM — PT AXA Sharia Life Insurance menyatakan siap mematuhi ketentuan perhitungan kewajiban rasio solvabilitas minimum atau New Risk Based Capital (RBC) yang tengah difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan menilai aturan baru ini bakal menyehatkan industri asuransi nasional.
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan menghadapi kendala berarti dalam menerapkan ketentuan tersebut. Keyakinan itu muncul berkat dukungan penuh dari AXA Group sebagai pemegang saham utama.
"Kami selalu posisinya akan memenuhi dan mengikuti. Saya yakin dengan dukungan kuat dari AXA Group, kami tidak akan ada masalah di sana dan kami juga yakin bahwa OJK dalam merumuskan dan menganalisis peraturan sudah mempertimbangkan yang terbaik," ujar Bukit saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Menurut Bukit, aturan anyar ini berpotensi memberi dampak positif bagi seluruh pelaku usaha asuransi. Dia berharap ketentuan tersebut mampu memperkuat kesehatan industri secara menyeluruh.
OJK Finalisasi Aturan, Threshold Masih 120 Persen
Otoritas Jasa Keuangan tengah merampungkan rancangan Peraturan OJK (POJK) soal perhitungan kewajiban rasio solvabilitas minimum (KRSM) bagi perusahaan perasuransian. Regulasi ini menjadi bagian dari penguatan kerangka permodalan industri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut aturan tersebut sudah masuk tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum. "Aturannya akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9).
Untuk ambang batas KRSM, Ogi menyatakan angkanya masih ditetapkan sebesar 120 persen. Khusus bagi Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII), ada tambahan buffer sehingga batasnya menjadi 135 persen.
Selaras dengan PSAK 117 dan Program Penjaminan Polis
Penyusunan POJK New RBC bertujuan menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional. Regulasi ini juga mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi.
Selain itu, aturan baru ini dipersiapkan untuk memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). OJK pun telah melibatkan pelaku industri melalui simulasi dan konsultasi soal dampak metode perhitungan solvabilitas yang baru.
Ogi menegaskan ketentuan ini diarahkan agar setiap perusahaan punya kapasitas permodalan memadai. Tujuannya, kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung tetap terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas industri.
Ke depan, pengaturan New RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, sampai proses penyusunan berjalan, threshold 120 persen masih menjadi acuan.
"Perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final," ucap Ogi.
Bagi pemegang polis, penerapan New RBC menjadi sinyal bahwa perusahaan asuransi dituntut menjaga modal tetap sehat. Bagi industri, aturan ini menandai babak pengukuran risiko yang lebih ketat dan sejalan dengan standar global.