Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 1 Agustus

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 1 Agustus
1 Agustus Warga DKI Wajib Pilah Sampah, Skema Baru Disiapkan [FOTO: NET].

JAKARTA - Seluruh penduduk Jakarta diwajibkan untuk memisahkan sampah sejak dari rumah sebagai dampak dari penutupan sistem pembuangan terbuka atau open dumping di TPST Bantargebang, Bekasi yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 mendatang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, memaparkan bahwa pihak pemerintah tengah merancang sistem pengangkutan sampah terpilah agar tumpukan sampah tersebut tidak kembali menyatu ketika diangkut oleh para petugas dari area permukiman warga.

"Memang setelah ini yang diwajibkan adalah rumah tangga itu harus memilah sampahnya, karena kita mengelola sejak dari hulu. Nah kalau soal teknisnya (pengangkutan) gitu memang kita lagi jajaki sistem pengumpulan model lainnya lah gitu," ucap Dudi, Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut sekaligus memberikan solusi atas kekhawatiran masyarakat yang kerap enggan memisahkan sampah lantaran takut tindakan mereka memilah menjadi percuma ketika para petugas menyatukannya kembali ke dalam satu gerobak. 

Dudi menuturkan, selama ini warga Jakarta cenderung kurang menaruh kepedulian atas kondisi sampah yang diproduksi dari tempat tinggal mereka masing-masing.

Pada umumnya, masyarakat juga masih bergantung pada metode pengambilan sampah dari rumah ke rumah atau door-to-door yang dikerjakan oleh para petugas kebersihan. Sebagai contoh proyek percontohan, Dudi menunjuk pada kesuksesan masyarakat di RW 07 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat yang memberlakukan kebijakan tegas berupa penolakan pengangkutan sampah jika tidak dipilah terlebih dahulu.

Monica Anggriani, perwakilan warga dari RW 07 yang ikut ambil bagian di dalam ruang diskusi tersebut, menerangkan bahwa jajaran pengurus lingkungan dengan sengaja membagi tugas para pekerja kebersihan yang ada untuk mengambil serta mengolah jenis sampah yang lebih spesifik.

"Dengan kami sekarang menerapkan dari 4 petugas sampah itu, kami bagi. Jadi setiap hari memilah organik. Jadi satu petugas sampah itu hanya mengambil satu jenis sampah. Petugas ini keliling, kalau dia nggak boleh ambil yang lain," ungkap Monica.

Opsi Drop Point

Di samping skema tersebut, Dudi memaparkan bahwa Pemprov DKI juga mulai menjajaki alternatif metode pengumpulan sampah terintegrasi yang sudah langsung dikelompokkan sesuai dengan jenisnya. 

Salah satu alternatif mekanisme baru yang tengah dikaji adalah memanfaatkan titik kumpul pembuangan sampah di kawasan permukiman, layaknya sistem yang telah berjalan di daerah Rorotan, Jakarta Utara.

"Kalau sekarang kan RT dan RW yang ngambilin door-to-door ya rata-rata. Tapi nanti kita bisa ambil contoh sistem yang sudah jalan, misalnya di Rorotan gitu kan, masing-masing rumah tangga menaruh ke drop point, terus RT RW-nya mengambil dari drop point sudah terpilah," jelas Dudi.

Ia pun menggarisbawahi bahwa kendati bakal ada perubahan pada mekanisme pengangkutan sampah, hal tersebut tidak akan memicu timbulnya ongkos tambahan yang wajib disetorkan dalam iuran kebersihan warga Jakarta.

"Yang penting intinya dari saya karena warga yang sudah bayar ke RT/RW terkait dengan pengangkutan sampah ini gitu kan, terus nanti kalau ada beban lain, itu menjadi pertanyaan. Jangan sampai bayar dua kali, ya kan? Cukup bayar sekali," tegasnya.

Dudi pun mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari lingkup rumah. Khususnya, memisahkan kategori sampah organik yang selama ini mendominasi volume sampah di wilayah Jakarta.

"Minimal yang organik dulu lah dipisah gitu kan. Minimal kalau organik sudah dipisah, mau istilahnya masih ada kacanya, masih ada plastik tercampur, tapi sudah tidak menimbulkan keresahan sosial terkait dengan bau, isu terkait dengan gas rumah kaca itu minimal hilang dulu lah gitu," tutup Dudi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index