DPR Gelar Paripurna Bahas RAPBN 2027 hingga RUU Luar Prolegnas

DPR Gelar Paripurna Bahas RAPBN 2027 hingga RUU Luar Prolegnas
Rapat Paripurna DPR Sahkan Empat Agenda Penting Termasuk RAPBN 2027 [FOTO: NET].

JAKARTA - DPR RI melangsungkan Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/7/2026). Terdapat empat agenda utama yang disidangkan, salah satunya merupakan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) mengenai RAPBN 2027 serta rencana kerja pemerintah tahun 2027. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

Ia terlebih dahulu mengumumkan bahwa rapat dihadiri oleh total 298 orang perwakilan dari seluruh fraksi yang bernaung di DPR.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 298 orang anggota dari 579 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," katanya.

Sehabis memaparkan presensi tersebut, ia secara resmi membuka jalannya rapat paripurna yang ditandai dengan ketukan palu persidangan.

Puan menjabarkan bahwa rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tertanggal 29 Juni 2026 telah meninjau surat dari pimpinan Badan Legislasi DPR RI Nomor B/501 tertanggal 23 Juni 2026. 

Dalam lembar surat itu dipaparkan bahwa Badan Legislasi DPR RI bersama pihak pemerintah telah mengkaji usulan rancangan undang-undang (RUU) di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta memberikan persetujuan pada usulan pemerintah terkait RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia guna digodok lebih dalam sesuai payung hukum yang berlaku.

Ia menerangkan, bersandarkan pada regulasi pasal 46 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, diatur bahwa apabila Badan Legislasi dan menteri memberikan persetujuan atas usulan rancangan undang-undang seperti yang termaktub di ayat (4), maka Badan Legislasi wajib melaporkan usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas tersebut di forum rapat paripurna.

"Oleh karena itu berdasarkan pada ketentuan pasal 256 ayat (2) Tata Tertib DPR RI, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini kepada pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk menyampaikan laporan terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas tersebut, apakah dapat disetujui?" ucapnya diikuti ketokan palu.

Melalui kesepakatan tersebut, susunan agenda rapat paripurna menetapkan: pertama, laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. 

Kedua, penyampaian pemaparan dari pemerintah atas RUU mengenai pertanggungjawaban atas perwujudan APBN Tahun Anggaran 2025.

Ketiga, laporan dari Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan (fit and proper test) para calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang diteruskan dengan pengambilan keputusan.

 Keempat, laporan dari Badan Legislasi atas usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas yang dilanjutkan pula dengan proses pengambilan keputusan. Rangkaian agenda ini memperoleh persetujuan mutlak dari seluruh peserta rapat.

"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu Nomor R-28 tanggal 30 Juni 2025, hal rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index