KPPU & MUI Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM Sektor Syariah

KPPU & MUI Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM Sektor Syariah
Gandeng MUI, KPPU Awasi Kemitraan UMKM dan Usaha Besar [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meningkatkan sinergi demi mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor syariah. 

Langkah ini diresmikan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Kerja sama ini dititikberatkan pada penguatan aspek edukasi, advokasi, riset, perlindungan bagi pelaku usaha, hingga pemantauan kemitraan antara UMKM dan korporasi besar.

Prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian acara Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan oleh Komisi Hukum MUI. 

Perhelatan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, jajaran pejabat pemerintah, kalangan akademisi, serta para tokoh MUI.

Lewat kemitraan strategis ini, KPPU dan MUI bersepakat untuk mengoptimalkan penanaman nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Hal itu akan diwujudkan melalui program sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian dan pengembangan, hingga proteksi terhadap hubungan kemitraan UMKM.

Saat menyampaikan sambutan, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa pembenahan regulasi terkait persaingan usaha sangat mendesak demi merespons dinamika ekonomi nasional, termasuk tren pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.

"Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya.

Ia menilai, topik persaingan usaha semestinya turut memperoleh porsi perhatian di beragam forum diskusi hukum yang diadakan MUI. 

Hal ini selaras dengan amanat yang diemban KPPU untuk memantau berjalannya kemitraan antara pelaku usaha skala besar dan UMKM supaya berjalan adil serta memberikan kemaslahatan bersama.

Ketua KPPU memaparkan bahwa esensi pengawasan kemitraan oleh KPPU merujuk pada pemikiran Begawan Ekonomi Nasional, Soemitro Djojohadikoesoemo, yang memosisikan kemitraan sebagai sarana penguatan ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan cetak biru tersebut, sistem kemitraan inti-plasma selayaknya mengalokasikan porsi kisaran 70 persen bagi pihak plasma—yakni warga dan petani—sedangkan korporasi inti mendapatkan 30 persen.

 Kendati demikian, realitas di lapangan dinilai justru memperlihatkan hal sebaliknya. Keuntungan lebih dominan dirasakan oleh perusahaan inti, sementara para pelaku usaha cilik dan petani plasma berada di posisi yang kurang menguntungkan. 

Kesenjangan ini membikin pelaku UMKM kehilangan posisi tawar, baik saat menyerap modal produksi maupun sewaktu menetapkan nilai jual produk mereka.

"Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir. KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM," ujar Ketua KPPU.

Berangkat dari problematika itu, KPPU terus mengupayakan penguatan regulasi tentang kemitraan lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuannya agar proteksi bagi pelaku usaha mikro mendapatkan payung hukum yang lebih kokoh, termasuk dalam ekosistem ekonomi syariah. 

Bagi lembaga ini, hubungan kemitraan tidak sekadar urusan komersial, melainkan sarana taktis demi mengokohkan ketahanan ekonomi domestik sekaligus menegakkan keadilan sosial bagi publik.

Di samping mematangkan sinergi di ranah domestik, KPPU berupaya memantik diskusi di level global terkait persaingan usaha pada koridor ekonomi syariah.

"KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha," kata Ketua KPPU.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI memandang ketimpangan dalam pola kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha bermodal besar masih nyata terjadi, khususnya pada model inti-plasma.

 Ia berpendapat bahwa situasi ini menuntut adanya penguatan di bidang advokasi hukum, agar para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan sekaligus kepastian hukum yang jelas.

Ia menguraikan bahwa agenda Mudzakarah Hukum Nasional ini digelar dengan misi membuka lebar akses keadilan bagi kalangan dhuafa dan warga miskin, sekaligus merapatkan barisan lintas sektor demi menelurkan rekomendasi kebijakan yang strategis.

"Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," ujar K.H. Anwar Iskandar.

Kegiatan Mudzakarah Hukum Nasional ini adalah bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) dengan tajuk utama "Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia."

 Forum ilmiah ini mempertemukan perwakilan instansi pemerintah, institusi penegak hukum, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan guna menggalang kolaborasi dalam menciptakan tatanan hukum yang inklusif, adil, serta berorientasi pada kemaslahatan rakyat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index