Kemendag Sebut Harga CPO Dunia Berpotensi Terdorong B50

Jumat, 10 Juli 2026 | 22:20:02 WIB
Kemendag: Implementasi B50 Berpotensi Kerek Harga CPO Global [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menganggap penerapan mandatori biodiesel B50 memiliki potensi memicu lonjakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional seiring merangkak naiknya penyerapan dalam negeri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi memaparkan peningkatan keperluan CPO demi program B50 bakal memangkas volume pasokan yang tersedia untuk dikirim ke luar negeri. Situasi tersebut berpotensi mengerek harga CPO global sekiranya angka permintaan konsisten tinggi.

"Apabila ekspor CPO Indonesia menurun karena peningkatan konsumsi domestik, maka harga CPO dunia berpotensi meningkat akibat pasokan yang lebih terbatas. Pada kondisi tersebut, pembeli internasional dapat beralih sebagian ke minyak nabati substitusi apabila selisih harga menjadi lebih kompetitif," kata Dewi, Jumat (10/7/2026).

Walau demikian, Dewi mengukuhkan penerapan B50 tidak secara seketika memangkas daya saing komoditas sawit Indonesia di pasar global, baik dari aspek harga maupun kualitas.

 Imbasnya lebih condong pada ketersediaan stok ekspor berhubung sebagian hasil produksi dialokasikan demi mencukupi keperluan biodiesel di dalam negeri.

Ia menjabarkan migrasinya para pembeli ke komoditas minyak nabati lain, semisal minyak kedelai, bunga matahari, ataupun kanola (rapeseed), tidak bakal bergulir secara menyeluruh. Pasalnya, tiap-tiap model minyak nabati mempunyai karakteristik fisik, kimia, beserta pemanfaatan industri yang kontras.

Menurut penuturan Dewi, Indonesia pun masih memegang keunggulan ketimbang Malaysia selaku produsen CPO terbesar kedua di dunia, utamanya dari aspek kapasitas produksi, bentangan luas lahan perkebunan, serta pematangan industri hilir.

Akan tetapi, lonjakan penyerapan domestik lewat program B50 dinilai dapat membuka celah bagi Malaysia guna memperlebar porsi ekspor apabila negara kompetitor tersebut tetap fokus pada pasar internasional.

"Oleh karena itu, kebijakan ekspor yang adaptif menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan akses pasar dan mempertahankan posisi Indonesia sebagai pemasok utama CPO dunia," imbuhnya.

Lebih jauh, Dewi mengutarakan pelaksanaan mandatori B50 merupakan regulasi strategis yang tidak sekadar berimbas pada sektor energi, melainkan turut memengaruhi sektor perkebunan serta perdagangan. 

Guna memelihara ekuilibrium antara keperluan domestik dan ekspor, pemerintah bertumpu pada sinergi kebijakan di lini energi, perkebunan, perdagangan, serta fiskal.

Dari aspek hulu, pemerintah konsisten memacu peningkatan produktivitas perkebunan lewat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pengaplikasian Good Agricultural Practices (GAP), serta pemanfaatan teknologi modern (smart plantation). 

Sementara itu, dari aspek perdagangan, ekspor CPO tetap dilangsungkan bersandarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta regulasi turunannya.

"Kebijakan pemerintah tidak diarahkan untuk membatasi ekspor CPO, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara ketahanan energi nasional, keberlanjutan industri kelapa sawit, peningkatan produktivitas, dan daya saing perdagangan Indonesia melalui sinergi kebijakan di bidang energi, perkebunan, perdagangan, dan fiskal," pungkasnya.

Terkini