JAKARTA - Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) memandang pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Bali, menjadi sebuah langkah positif guna menyokong akselerasi pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus menyajikan nilai tambah lewat pemanfaatan sampah selaku sumber energi.
"Persoalan sampah di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar dan membutuhkan berbagai solusi. Kehadiran WTE menjadi salah satu langkah yang dapat membantu mengurangi timbunan sampah serta menghasilkan energi yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Ketua Umum ADUPI Edy Supriyanto, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/07/2026).
Edy memaparkan keberhasilan proyek waste to energy (WTE) bakal amat bergantung pada sistem penanganan sampah yang bergulir sebelum sampah dialirkan ke fasilitas pengolahan.
Ia berujar proses pemilahan sampah mesti dijalankan secara maksimal supaya material yang masih mempunyai nilai ekonomis dapat didayagunakan terlebih dahulu lewat industri daur ulang, sementara residu yang tersisa dapat diproses menjadi energi.
Menurut Edy, PSEL bukanlah sebuah solusi tunggal, melainkan bagian dari mata rantai pengelolaan sampah nasional yang diawali dari mereduksi sampah di sumber, pemilahan, daur ulang via bank sampah, kompos, serta maggot, sebelum sisa residu dimanfaatkan menjadi energi lewat refuse-derived fuel (RDF) maupun PSEL.
Edy memandang kehadiran proyek WTE pun mesti menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah yang lebih luas lewat sinergi bersama pelaku usaha daur ulang agar pemajuan ekonomi sirkular dapat berputar beriringan.
Ia menambahkan tata kelola proyek mesti menjadi atensi dengan memastikan segenap proses bergulir secara transparan, akuntabel, serta terintegrasi bersama sistem pengelolaan sampah yang sudah tersedia.
"Kalau saya melihat, proyek WTE ini juga harus melibatkan sektor-sektor pelaku yang sudah ada. Harapannya, bisa bersinergi dengan pelaku yang selama ini sudah bergerak di bidang pengelolaan sampah sehingga mereka tidak tersingkirkan. Keterlibatan para pihak terkait ini menjadi upaya memastikan tata kelola berjalan," ujarnya.
Menurut Edy, tata kelola itu tidak sekadar bersinggungan dengan aspek teknis operasional, namun juga koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku bisnis daur ulang, publik, sampai kelompok pemulung yang selama ini menjadi bagian krusial dalam rantai pengelolaan sampah nasional.
Ia mengutarakan bahwa pelibatan segenap pemangku kepentingan, termasuk kelompok pemulung dalam proses pemilahan sampah sebelum masuk ke area fasilitas pengolahan, menjadi faktor krusial guna memastikan transformasi pengelolaan sampah berjalan maksimal tanpa menghapus sumber mata pencaharian yang sudah ada.
Bersandarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, fasilitas PSEL Denpasar Raya yang bertempat di Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, tersebut telah masuk ke fase implementasi dan dikukuhkan selaku proyek strategis nasional (PSN) bersama proyek PSEL tahap pertama lainnya di Kota Bekasi dan Bogor Raya, Jawa Barat.
Fasilitas itu diproyeksikan mengolah sampai 1.500 ton sampah per hari. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) membidik PSEL Bali mulai berjalan penuh pada semester pertama 2028.
Denera pun menargetkan proyek tersebut memunculkan hingga 1.200 lapangan kerja hijau dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal, yang mencakup kisaran 500 sampai 1.000 pekerja pada masa konstruksi dan sekitar 200 pekerja ketika fasilitas mulai beroperasi.