Pemerintah Patok Harga Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 Mulai 15 Juli

Senin, 06 Juli 2026 | 21:30:31 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Baru Ayam dan Telur demi Peternak [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak otoritas pemerintah menetapkan standardisasi harga acuan paling rendah untuk ayam pedaging hidup (live bird) senilai Rp19.500 per kilogram serta telur ayam ras di angka Rp24.000 per kilogram pada level peternak. Regulasi yang bakal mulai berjalan efektif pada 15 Juli 2026 tersebut diproyeksikan mampu membendung kemerosotan nilai jual di tingkat peternak.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengutarakan bahwa jajaran pemerintah bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), pihak asosiasi, beserta pelaku industri akan bersama-sama mengawal realisasi kesepakatan ini supaya dipatuhi oleh seluruh elemen.

“Mulai 15 Juli nanti kami sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kami bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera. Sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Sudaryono menjabarkan bahwa pemerintah berikhtiar memelihara stabilitas agar para peternak mengantongi margin keuntungan yang rasional tanpa harus membebani masyarakat konsumen dengan tingginya harga komoditas pangan.

“Kami hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Sudaryono mempertegas bahwa daging ayam serta telur bertindak selaku komoditas kebutuhan pokok massal, walhasil formulasi pembentukan nilainya wajib menyuguhkan rasa keadilan bagi segenap pihak, baik dari sisi peternak maupun sisi konsumen.

Di lain pihak, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda memaparkan bahwa fenomena anjloknya harga ayam dan telur pada level peternak dipicu oleh adanya ketidakseimbangan antara sektor pasokan dengan permintaan.

Menurut pandangannya, ketersediaan pasokan yang melimpah ruah tanpa diimbangi dengan eskalasi volume permintaan membikin nilai jual di tingkat peternak menjadi tertekan. 

Oleh sebab itu, pemerintah konsisten berupaya merawat stabilitas antara suplai dan permintaan melalui serangkaian strategi jangka pendek, menengah, serta panjang supaya nilai jual tidak merosot di bawah biaya pokok produksi (BPP).

“Yang terus kami lakukan adalah menjaga keseimbangan suplai dan demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi. Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,” pungkas Agung.

Terkini