JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjamin para pedagang kecil tidak bakal dibebani pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen atas aktivitas transaksi di marketplace atau lokapasar.
Tolok ukur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penarikan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi para pedagang yang mengantongi omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.
Pajak lokapasar tersebut baru akan dibebankan kepada pedagang yang mencatatkan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Walakin, demi mendapatkan fasilitas pengecualian itu, pihak pedagang wajib mengumpulkan surat pernyataan selaras dengan ketetapan yang diatur di dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Bimo.
Ia menjabarkan bahwa PPh Pasal 22 yang ditarik oleh lokapasar bukanlah instrumen pajak baru, melainkan bentuk penyetoran pajak yang dapat dikalkulasikan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi komponen dari pelunasan PPh final apabila omzet pedagang masuk dalam skema PPh final.
"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut.
Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.
Ada pun regulasi penarikan pajak lewat lokapasar ini bakal mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Di dalam skema tersebut, pihak lokapasar memotong PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen dari total peredaran bruto pihak penjual.
Alurnya diawali sewaktu pembeli merampungkan pembayaran lewat lokapasar. Berikutnya, pihak lokapasar memotong PPh Pasal 22 atas pendapatan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan hasil pungutan menuju kas negara, serta melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Kendati begitu, pemotongan tersebut hanya berlaku mutlak bagi penjual yang membukukan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Menurut pandangan Bimo, penyesuaian mekanisme pemungutan ini memiliki target untuk mewujudkan kesetaraan (level playing field) di antara para pelaku usaha yang berniaga secara daring maupun luring, sekaligus menyederhanakan langkah pedagang dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online and offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bimo.