Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri demi Jaga Daya Saing

Senin, 29 Juni 2026 | 18:36:31 WIB
Harga LNG Industri Turun Jadi 13 Dolar AS untuk Cegah PHK [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah menyepakati penurunan harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari yang sebelumnya berkisar 20-23 dolar AS per MMBTU selaku tindakan dalam memelihara daya saing industri domestik, sekaligus mengantisipasi munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Regulasi ini diambil usai pemerintah menanggapi aspirasi dari para pelaku industri di tengah lonjakan harga gas dunia yang memberatkan pengeluaran produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin menyebutkan ketetapan ini merupakan buah dari koordinasi yang intens antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi gejolak geopolitik global yang berimbas terhadap sektor gas tanah air.

Menurut Bahlil, pada beberapa hari belakangan pemerintah menampung beraneka aspirasi dari asosiasi industri, khususnya sektor keramik, sejumlah pelaku industri swasta lainnya, sampai serikat pekerja.

Merespons masukan itu, pemerintah bersama DPR merumuskan tindakan nyata guna memelihara keberlanjutan sektor industri.

Ia memastikan, fokus utama pemerintah ialah menggaransi lapangan pekerjaan tetap aman.

"Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Pada skema regulasi gas industri, pemerintah konsisten mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada kisaran 6,5 sampai 7 dolar AS per MMBTU.

Sementara bagi industri pemakai gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya bersumber dari kawasan Jawa, besaran harga tetap dipertahankan senilai 9,6 dolar AS per MMBTU.

Adapun kendala pokok didapati pada industri yang memakai LNG akibat menyusutnya hasil produksi gas dari ladang-ladang di kawasan Jawa bagian barat.

Situasi tersebut memicu pasokan wajib dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, serta kawasan lain di luar Jawa sehingga memunculkan pengeluaran transportasi dan regasifikasi yang tinggi.

Dampaknya, harga LNG yang diperoleh industri sempat meroket hingga 20–23 dolar AS per MMBTU yang memperbesar beban pengeluaran produksi dan memicu kecemasan pelaku usaha atas kelangsungan operasional.

Bahlil menjabarkan berdasarkan instruksi Presiden, pemerintah selanjutnya membedah struktur pengeluaran LNG guna memberikan ruang bagi industri agar tetap kompetitif.

Melalui regulasi tersebut, harga LNG industri saat ini dipangkas dari yang sebelumnya 20–23 dolar AS per MMBTU menjadi 13 dolar AS per MMBTU.

Bahlil menandaskan, kenaikan harga yang bergulir bukan dipicu oleh kelangkaan gas tanah air, melainkan akibat tingginya pengeluaran distribusi LNG dari luar Jawa.

Pasokan gas dalam negeri, menurut dia, secara keseluruhan masih memenuhi target produksi nasional.

"Secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN. Karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya 13 dolar per MMBTU," kata Bahlil.

Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menggarisbawahi krusialnya kepastian pasokan gas demi memelihara daya saing, menjaga tingkat utilisasi produksi, sekalian mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto pada pernyataan yang diverifikasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026) mengutarakan pihaknya menganggap keberlanjutan pasokan energi yang kompetitif menjadi elemen kunci supaya industri tetap bisa beroperasi secara optimal, menampung tenaga kerja, serta andil terhadap perekonomian nasional.

Ia membeberkan realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sepanjang Januari–Mei 2026 cuma menyentuh angka 47,5 persen. Situasi tersebut memicu keperluan energi industri wajib dicukupi lewat regasifikasi LNG yang mematok harga jauh lebih tinggi.

Menurut Edy, harga LNG regasifikasi saat ini menyentuh kisaran 20,5 dolar AS per MMBTU. Imbasnya, industri keramik wajib menanggung pengeluaran gas rata-rata berkisar 15–16 dolar AS per MMBTU atau nyaris dua kali lipat dibanding subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai 7 dolar AS per MMBTU.

Terkini