JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersinergi dengan Kementerian Pariwisata menggelar Uji Kompetensi Mandiri Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Tahun 2026 demi memperkokoh kualitas aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, mumpuni, serta siap menyokong akselerasi ekonomi kreatif sebagai roda penggerak baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekretaris Kementerian Ekraf/Sekretaris Utama Badan Ekraf, Dessy Ruhati, mengutarakan bahwa jalannya uji kompetensi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah instrumen krusial guna memastikan tiap-tiap pejabat fungsional memiliki kapabilitas, integritas, kapasitas, serta profesionalisme yang sejalan dengan keperluan organisasi.
“Pelaksanaan uji kompetensi mandiri ini memiliki makna yang sangat strategis. Bukan sekadar tahapan administratif atau formalitas kenaikan jenjang jabatan, tapi merupakan instrumen yang memastikan setiap pejabat fungsional memiliki kompetensi, integritas, kapasitas, dan profesionalisme yang sesuai dengan standar jabatan serta kebutuhan profesi," ujar Sekretaris Kementerian Ekraf/Sekretaris Utama Badan Ekraf, Dessy Ruhati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (08/07/2026).
Uji kompetensi yang digelar pada 7-9 Juli 2026 ini diikuti oleh 46 peserta yang lolos tahap verifikasi berkas, meliputi 22 peserta untuk kenaikan jenjang jabatan serta 24 peserta untuk perpindahan dari lini jabatan lain.
Agenda ini menjadi wujud penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mempertegas krusialnya aspek kapabilitas, performa kerja, dan keperluan organisasi sebagai fondasi penataan karier ASN.
Dessy mengimbuhkan, reformasi di tubuh Kementerian Ekraf memerlukan aparatur yang sanggup berpikir taktis, melahirkan kebaruan, dan menyuguhkan pemecahan masalah yang nyata bagi publik.
Menurut pandangannya, pejabat fungsional Adyatama mesti memosisikan diri sebagai figur pemimpin profesional yang sanggup menggerakkan roda transformasi.
“Jangan lagi sekadar berorientasi pada penyelesaian tugas. Berubahlah menjadi aparatur yang berorientasi pada hasil, manfaat, dan dampak. Jangan hanya menjadi pelaksana kegiatan, tetapi jadilah pencipta solusi. Jangan hanya menghasilkan laporan, tetapi hasilkan rekomendasi kebijakan, inovasi, dan reformasi yang mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia," tegas Dessy.
Di lain pihak, Kepala Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif, R. Adi Mukhtar Rivai, memaparkan bahwa segala rentetan pelaksanaan diatur secara mendalam, diawali dari fase registrasi, penelaahan administrasi, pra-uji kompetensi, sampai penunjukan tim asesor dari elemen Kementerian Ekraf dan Kementerian Pariwisata.
Seluruh kontestan bakal menempuh rentetan ujian kompetensi lewat pengerjaan studi kasus, pemaparan presentasi yang selaras dengan tingkatan jabatan, serta Competency Based Interview (CBI).
"Kami telah menyiapkan seluruh rangkaian pelaksanaan uji kompetensi secara sistematis, termasuk pembentukan tim penilai lintas kementerian agar proses penilaian berlangsung objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Adi Rivai.
Sejalan dengan poin itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata, Martini Mohamad Paham memberikan apresiasi atas keterpaduan yang terwujud dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, yang dinilai dapat menjadi jembatan kesempatan bagi kontestan untuk mematangkan karier sekaligus memacu mutu mutu pelayanan publik.
Ia pun menaruh harapan agar agenda ini bertransformasi menjadi kerja sama yang kontinu antara Kementerian Ekraf dan Kementerian Pariwisata dalam mengawal serta mengelola lini ekonomi kreatif maupun pariwisata.
Melalui jalannya uji kompetensi ini, Kementerian Ekraf berharap dapat menjaring pejabat fungsional Adyatama yang mempunyai kapabilitas jempolan, berintegritas tinggi, fleksibel menghadapi transformasi, serta sanggup menjadi motor penggerak perumusan regulasi dan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.