Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda Terkait Sertifikat Profesi

Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda Terkait Sertifikat Profesi
Sertifikat Profesi Ditahan, Komnas HAM Tindak Lanjuti Aduan Dokter [FOTO : NET].

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini sedang memproses laporan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi yang disampaikan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia terkait penahanan sertifikat profesi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut pada 8 Juni 2026. Saat ini, Komnas HAM tengah melakukan analisis untuk proses tindak lanjut.

“Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa. Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan,” jelas Anis.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, terdapat 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi yang nasibnya belum jelas. Menurut dia, isu ini perlu mendapat atensi khusus, mengingat Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga medis.

“Indonesia—dengan jumlah penduduk 270 juta orang—membutuhkan 278 ribu dokter, setidaknya dengan prevalensi satu dokter per seribu penduduk, tetapi posisi kami saat ini baru tersedia 179 ribu. Artinya, Indonesia saat ini kekurangan 105 ribu dokter,” ucapnya.

Berdasarkan aduan yang diterima, masalah ini berakar dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 terkait Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Permen tersebut mengatur bahwa program profesi dokter dan dokter gigi harus dijalankan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Di sisi lain, mahasiswa diwajibkan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi.

Anis menyebutkan bahwa aturan tersebut menjadi salah satu kendala bagi calon dokter dalam memperoleh gelar profesi. 

Mereka dihadapkan pada tuntutan pindah kampus, mengundurkan diri, hingga ancaman dikeluarkan akibat melebihi batas waktu studi.

“Yang diharapkan oleh para calon dokter ini adalah kejelasan, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil karena mereka sesungguhnya telah menyelesaikan pendidikan profesi atau koas, tetapi terbentur kebijakan masa studi yang mengakibatkan mereka di-dropout dan sebagian harus pindah, mengundurkan diri,” ujarnya.

Situasi tersebut, tambahnya, berpotensi menimbulkan dampak buruk. Selain risiko kerugian finansial serta psikologis, para calon dokter juga terancam terputus jenjang kariernya karena peluang mengikuti pendidikan lanjutan terganggu.

Selain itu, masyarakat luas juga dapat terkena imbas karena distribusi tenaga dokter menjadi terhambat.

“Kasus yang terjadi pada dokter-dokter ini dapat menghambat bagaimana distribusi tenaga medis yang sangat dibutuhkan di berbagai daerah. Sesungguhnya kami hari ini masih kekurangan dokter sebesar 105 ribu lebih, tetapi kenapa justru kebijakannya itu menghambat para dokter untuk bisa bekerja?” ujar Anis.

Guna menggali informasi lebih dalam, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.

“Mudah-mudahan ini bisa kami segerakan karena kasus ini juga sudah berlangsung cukup lama, apalagi korbannya juga banyak dan bisa memiliki dampak pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat,” kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index