JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meninjau secara langsung lahan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bali.
“Ya, saya rasa sudah ada perencanaan sampai 15 bulan, September tahun depan sudah bisa beroperasi,” ucap Menteri LH di Denpasar, Rabu.
Saat memeriksa area seluas 6 hektare di sisi barat TPA Suwung, tepatnya di kawasan Mangrove Arboretum Park Denpasar tersebut, Jumhur menekankan pentingnya pemerintah daerah menyiapkan truk pengangkut sampah dengan baik.
Dirinya tidak ingin armada yang membawa sampah ke lahan Pelindo itu meninggalkan sisa sampah atau cairan tercemar di jalanan yang berpotensi menimbulkan bau maupun pencemaran sebagaimana dikhawatirkan warga sekitar.
“Kami mengharapkan truk-truk yang mengantar ke sini harus betul-betul yang standar jadi jenis compactor (pemadat sampah), dipandang mata bagus, tidak ada yang bocor, karena kalau ini dari berbagai daerah ada kebocoran air lindi, masyarakat bisa marah sama PSEL ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan alat angkut harus memenuhi standar dan mesti disiapkan sebelum September, baik itu puluhan maupun ratusan jumlahnya.
Kepada awak media, Menteri LH menerangkan bahwa mulai Juli mendatang usai pembangunan PSEL dimulai, lahan bekas arena wisata olahraga itu akan dibangun pabrik besar yang dilengkapi turbin guna mengubah bahan menjadi energi listrik.
“Kalau lihat pabrik di Jakarta, ya kira-kira seperti begitu, ada bangunan besar, ada turbin nanti, ada pembakaran, ada tempat truk-truk masuk ke lubang besar, nah di situ diproses,” ujar Jumhur.
Dirinya berharap keberhasilan PSEL Bali dapat memicu kesuksesan pembangunan teknologi serupa oleh pemerintah pusat di wilayah kabupaten/kota lainnya.
Meski demikian, sembari menanti operasionalnya, Menteri Jumhur tetap mengimbau masyarakat Bali agar melakukan pemilahan sampah secara mandiri, yang saat ini telah dilakukan oleh 76 persen penduduk.
Apabila sampah sudah terpilah, selanjutnya melalui TPS3R dan TPST milik pemerintah daerah, sampah akan diolah dan dibakar hingga Bali mencapai kondisi nol sampah.
“Memang TPA itu harus ditutup, karena tidak ada lagi alasan untuk membuang sesuatu ketika kami sudah bisa dengan baik menyempurnakan, dan itu kami mulai mencoba per 1 Agustus, kami akan lihat keseriusan kami mengarah ke sana, arahnya kami akan zero waste,” kata Menteri LH.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa saat ini Bali, khususnya Denpasar dan Badung, belum sepenuhnya mampu berhenti membuang sampah ke TPA Suwung.
Dalam sepekan, masih ada dua hari pemberian izin membuang sampah organik serta lima hari untuk sampah anorganik dan residu, namun dirinya memastikan akan terus mempercepat penyediaan fasilitas pendukung.
Pada prinsipnya, Pemprov Bali menyatakan kesiapan untuk mematuhi arahan penutupan menyeluruh TPA Suwung per 1 Agustus 2026.
“Memang tidak secepat yang bisa kami targetkan, karena itu butuh pengadaan, butuh pemasangan alat, perlu waktu, tapi prinsip dasar TPA Suwung itu 1 Agustus tetap ditutup, spiritnya itu, namun kalau ada hal-hal tertentu masih bisa kami toleransi seminimal mungkin,” kata Koster.