Mendukbangga Pastikan TPK Siap untuk Perluasan Program MBG 3B

Mendukbangga Pastikan TPK Siap untuk Perluasan Program MBG 3B
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji.

jakarta - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menjamin kesiapan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka perluasan penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).

Ia menyampaikan hal itu guna merespons Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengumumkan bakal mencabut insentif senilai Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menyalurkan MBG kepada sasaran 3B minimal 300 jiwa per 2 Juni 2026.

“Secara direktif program TPK yang mendistribusikan MBG 3B jalan semua, tetapi sebenarnya MBG 3B ini sudah jalan, harapannya nanti 100 persen, sekarang belum, harus kami akui memang belum, karena ada beberapa SPPG baru yang belum (melayani 3B)," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia mempertegas bahwasanya andil Kemendukbangga/BKKBN di dalam program MBG selaras dengan mandat peraturan presiden ialah menyalurkan kepada para penerima manfaat.

Oleh sebab itu, instansinya terus memacu pergerakan TPK di seluruh penjuru Indonesia guna menjamin kelompok yang menjadi sasaran mendapatkan layanan MBG tersebut.

Ia mengonfirmasi bahwa realisasi program tersebut belum menjangkau seluruh target lantaran masih dijumpai keberadaan SPPG baru yang belum secara totalitas menggulirkan layanan MBG bagi kelompok 3B.

Keadaan ini menjadi salah satu pemicu dirinya melangsungkan kunjungan kerja ke pelbagai wilayah demi memastikan berjalannya implementasi program agar selaras dengan target.

"Oleh karena itu saya terus keliling Indonesia untuk memastikan mereka (SPPG dan TPK) segera melayani MBG 3B," ujar dia.

Wihaji pun mengutarakan bakal selekasnya melakukan koordinasi bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang demi melanjutkan rangkaian program yang telah berjalan.

Menurut pandangannya, keselarasan antarlembaga amat dibutuhkan supaya pembagian penerima manfaat MBG bisa berjalan kian maksimal serta menyentuh seluruh kelompok sasaran.

Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN lewat Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 menerangkan bahwa SPPG yang melalaikan perintah itu akan dijatuhi penangguhan secara mayor.

"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta.

Ia memperjelas bahwasanya SE itu diterbitkan sebagai panduan guna menetapkan regulasi jumlah minimum penerima manfaat kelompok 3B yang wajib diakomodasi oleh tiap SPPG, demi mengawal cakupan pelayanan gizi sekaligus mendongkrak konsistensi penerapan SPPG di seluruh daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index