jakarta - Xpeng G6 menjadi salah satu model mobil listrik yang menyedot perhatian di pasar otomotif Indonesia.
SUV elektrik asal China ini mengusung desain coupe yang modern dan futuristis, yang terlihat dari garis atap melandai ke arah belakang serta tampilan depan minimalis tanpa grille konvensional.
Di samping menawarkan estetika yang menarik, Xpeng G6 juga mempunyai keunggulan dari segi biaya kepemilikan.
Salah satu poin utamanya adalah pajak kendaraan yang relatif terjangkau berkat statusnya sebagai kendaraan listrik berbasis baterai.
Berdasarkan dokumen pajak kendaraan yang diperoleh dari pihak perseroan, besaran biaya yang dibebankan pada Xpeng G6 tergolong ringan.
Hal ini tidak terlepas dari statusnya sebagai mobil listrik yang memperoleh sejumlah insentif dari pemerintah.
Pajak Kendaraan Bermotor Nol Rupiah
Secara terperinci, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp 0. Demikian pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tidak dikenakan biaya sama sekali.
Sementara itu, komponen yang masih perlu dibayarkan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Selain itu, terdapat biaya administrasi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) senilai Rp 200.000 serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 100.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu dibayarkan pada tahun pertama berada di kisaran Rp 443.000.
Lebih Murah dari Mobil Konvensional
Besaran tersebut tergolong sangat terjangkau jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional di kelas yang serupa. Pada kendaraan berbahan bakar bensin, komponen PKB dan BBNKB biasanya menjadi penyumbang biaya terbesar.
Oleh karena itu, rendahnya pajak tahunan menjadi salah satu daya pikat mobil listrik, terutama bagi konsumen yang menggunakannya sebagai kendaraan harian di wilayah perkotaan.
Rincian Pajak Xpeng G6 Tahun Pertama
PKB: Rp 0
BBNKB: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 443.000