BRI Berlakukan Tiga Status Rekening Baru, Simak Penjelasannya

Minggu, 12 Juli 2026 | 14:07:01 WIB
Terapkan POJK 24/2025, BRI Bagi Status Rekening Jadi Tiga Kategori [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) resmi menerapkan tiga klasifikasi status untuk rekening tabungan dan giro sebagai wujud implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. 

Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 10 Mei 2026 ini membagi klasifikasi status rekening menjadi Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, serta Rekening Dormant. Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menuturkan bahwa penyesuaian tersebut merupakan langkah nyata perseroan dalam memperkuat tata kelola serta keamanan layanan perbankan di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital masyarakat.

“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator,” kata Hakim dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Melalui aturan ini, perseroan berkomitmen untuk memastikan penggunaan rekening oleh nasabah berlangsung optimal sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan yang dapat memberikan dampak negatif, baik bagi nasabah maupun industri perbankan secara luas. 

BRI senantiasa mengimbau nasabah agar bertransaksi secara rutin demi menjaga status rekening tetap aktif. Aktivitas yang dapat dilakukan mencakup transaksi dana masuk, dana keluar, atau sekadar melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, termasuk aplikasi BRImo.

Lebih lanjut, perseroan menyediakan kemudahan aktivasi ulang untuk rekening berstatus tidak aktif melalui aplikasi BRImo maupun kunjungan ke kantor cabang. Sementara itu, untuk rekening yang telah masuk kategori dormant, proses aktivasi kembali dapat dilakukan secara langsung di kantor BRI dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, BRI mendorong nasabah untuk senantiasa memperbarui data pribadi seperti alamat, surat elektronik, nomor telepon, serta dokumen identitas demi mendukung keamanan dan kelancaran layanan.

“Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” ujarnya.

Perseroan menegaskan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memperkuat perlindungan nasabah dan mendukung terciptanya sistem perbankan nasional yang lebih sehat, aman, serta transparan.

Terkini