Komisi X DPR Pastikan RUU Sisdiknas Atur Anggaran Pendidikan 20%

Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35:01 WIB
RUU Sisdiknas Rampung, Komisi X DPR Kuatkan Mandat Anggaran 20% [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi X DPR RI mencantumkan ketetapan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang proses penyusunannya telah selesai dilakukan.

"Hal-hal terkait mandatory spending (anggaran belanja wajib) 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Langkah penguatan tersebut ditujukan guna mempertegas kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan serta menjamin pemanfaatan dana tersebut betul-betul terkonsentrasi pada sektor pendidikan.

"Pendanaan pendidikan ini juga adalah salah satu bab yang sangat krusial dan sangat dinantikan oleh masyarakat agar ada penegasan tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan dan pengaturan penggunaan anggaran pendidikan agar fokus pada bidang pendidikan," ujar Hetifah.

Ia menilai, upaya penguatan ini pun menyasar pada regulasi terkait penempatan pos anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut.

Anggota legislatif dari Partai Golkar itu menggarisbawahi bahwa perumusan draf RUU Sisdiknas ini telah melewati berbagai tahapan diskusi mendalam semenjak Januari 2025. 

Prosesnya berjalan lewat sidang panitia kerja, rapat dengar pendapat, hingga rapat dengar pendapat umum bersama beraneka elemen terkait.

"Ada tadi 16 bab 257 pasal Ibu pimpinan rapat menyampaikan, dan naskah akademiknya sendiri ada sebanyak 385 halaman," ujar Hetifah.

Program wajib belajar 13 tahun

Bukan cuma memperkokoh regulasi finansial pendidikan, draf RUU Sisdiknas juga mengemas sederet aturan anyar. 

Beberapa di antaranya meliputi perpanjangan masa program wajib belajar menjadi 13 tahun lewat integrasi satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), pengokohan aspek pendidikan karakter, pengayaan materi teknologi dan Pancasila di dalam kurikulum, sampai tata kelola pendidikan inklusif bagi kelompok penyandang disabilitas.

Komisi X turut menata pemanfaatan teknologi informasi di lingkup tata kelola pendidikan, memperluas kontribusi sektor pendidikan swasta, serta mendelegasikan otoritas bagi pemerintah pusat untuk memegang kendali sementara waktu atas operasional pendidikan di wilayah yang belum mampu menyentuh standar pelayanan minimal.

Di samping hal tersebut, draf RUU Sisdiknas menyisipkan bab anyar terkait langkah preventif sekaligus penanggulangan aksi kekerasan di lingkungan sekolah yang meliputi aspek kekerasan fisik, emosional, seksual, perundungan, hingga tindakan diskriminatif.

Komisi X juga mengintegrasikan regulasi mengenai penyatuan basis data pendidikan berskala nasional, proteksi terhadap kerahasiaan data pribadi, optimalisasi keterlibatan keluarga dalam pola didik anak, sampai pemantapan kedudukan pesantren sebagai pilar dari sistem pendidikan nasional.

Untuk langkah berikutnya, draf RUU Sisdiknas ini bakal dilimpahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR guna melewati tahapan harmonisasi, penyelarasan, serta penguatan konsepsi.

Terkini