JAKARTA - Nilai jual logam mulia Antam yang diamati melalui situs resmi Logam Mulia, di Jakarta, hari Senin pukul 09.00 WIB mencatatkan pergerakan naik menuju angka Rp2.670.000 untuk setiap gramnya, setelah pada periode terdahulu bertengger pada nominal Rp2.651.000 per gram.
Searah dengan perkembangan tersebut, nilai pembelian kembali (buyback) untuk produk emas Antam dilaporkan masih tertahan atau stagnan pada level Rp2.429.000 per gram.
Nominal harga komoditas emas batangan Antam memiliki sifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berfluktuasi.
Proses transaksi untuk harga jual bakal diberlakukan potongan pungutan pajak, selaras dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 yang menyasar ke seluruh varian gramasi emas, bergerak dari ukuran 1 gram hingga menyentuh 1.000 gram (1 kilogram).
Aktivitas penjualan kembali produk emas batangan kepada pihak PT Antam Tbk yang mengantongi nilai transaksi di atas Rp10 juta, bakal dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran persentase 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta persentase 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pemberlakuan PPh 22 untuk aktivitas transaksi buyback bakal dipotong secara langsung dari akumulasi keseluruhan nilai buyback. Di bawah ini merupakan rincian harga pecahan emas batangan yang dipublikasikan melalui situs resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.385.500.
Harga emas 1 gram: Rp2.670.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.280.000.
Harga emas 3 gram: Rp7.895.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.125.000.
Harga emas 10 gram: Rp26.195.000.
Harga emas 25 gram: Rp65.362.000.
Harga emas 50 gram: Rp130.645.000.
Harga emas 100 gram: Rp261.212.000.
Harga emas 250 gram: Rp652.765.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.305.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000.
Mengenai besaran potongan pajak untuk harga beli komoditas emas, mengacu pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pemesanan emas batangan bakal dibebani PPh 22 dengan persentase 0,45 persen untuk para pemegang kartu NPWP serta persentase 0,9 persen bagi warga non-NPWP.
Untuk tiap-tiap pelaksanaan transaksi pembelian emas batangan bakal diserahterimakan bersamaan dengan lembar lembaran bukti potong PPh 22.