OJK Minta BPR Buktikan Tambahan Modal Bisa Kerek Kinerja

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:21:31 WIB
Aturan Baru OJK: Tambahan Modal BPR Wajib Dongkrak Kinerja [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi terkait penguatan aspek permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Lembaga pengawas ini pun menuntut agar pihak BPR sanggup membuktikan diri bahwa dengan adanya suntikan modal tambahan tersebut dapat mendongkrak performa perusahaan.

Melalui Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, regulator tidak sebatas mewajibkan pemenuhan kecukupan modal, namun turut meminta BPR menunjukkan bukti bahwa tambahan modal yang didapatkan mampu mengerek kinerja perseroan.

Di dalam regulasi baru tersebut, OJK menggariskan bahwa penyetoran modal tambahan maupun modal sumbangan yang berwujud aset tetap hanya dapat dieksekusi apabila sanggup melengkapi sederet prasyarat.

Salah satu parameter utamanya yaitu aset berwujud tanah serta bangunan itu memang dialokasikan guna menyokong kegiatan operasional BPR. Selain itu, berdasarkan proyeksi yang dirumuskan, BPR mesti mampu memperlihatkan peningkatan kinerja usai tambahan modal tersebut dikantongi.

Berdasarkan penjelasan POJK, peningkatan performa yang dimaksud dapat tecermin melalui kenaikan efisiensi operasional perusahaan. 

Sebagai ilustrasi, BPR yang pada waktu sebelumnya mesti menyewa gedung kantor dapat memangkas pengeluaran biaya sewa usai mengantongi kantor sendiri, sehingga pengeluaran operasional menyusut dan keuntungan usaha merangkak naik.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa OJK berkeinginan memastikan suntikan modal tambahan tidak sebatas memperbesar postur neraca keuangan, namun turut memperkokoh fundamental bisnis BPR.

Kriteria tersebut juga mengikat bagi BPR yang pada saat ini masih berjuang guna melengkapi ketentuan modal inti minimum senilai Rp6 miliar. 

Di samping wajib memaparkan proyeksi pertumbuhan performa, BPR juga diharuskan mengantongi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas level 12% merujuk pada dokumen laporan bulanan posisi paling akhir ketika pengajuan tambahan modal berwujud aset tetap diajukan.

Di sisi lain, OJK turut mengawal agar aset tetap yang dikonversikan sebagai modal tambahan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan operasional.

Apabila dalam rentang waktu tiga tahun terhitung semenjak diterbitkannya surat pemberitahuan OJK aset dimaksud tidak kunjung dioptimalkan guna menunjang aktivitas usaha, maka aset tersebut bakal dikategorikan sebagai properti terbengkalai selaras dengan regulasi terkait kualitas aset BPR.

Bukan hanya itu, BPR yang memegang status pengawasan di luar kategori normal juga tidak diperkenankan mendapat tambahan modal yang berwujud aset tetap.

POJK ini turut memberikan wewenang bagi OJK guna melarang BPR mendistribusikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu usai mengantongi modal tambahan berupa aset tetap.

Kebijakan tersebut dapat diterapkan merujuk pada pertimbangan tertentu, salah satunya demi mengawal kemampuan BPR dalam memproduksi laba serta memelihara keberlanjutan bisnis usai langkah penguatan permodalan dieksekusi.

Tidak sebatas menyusun mekanisme penambahan modal, OJK turut merumuskan sanksi secara bertahap bagi BPR yang lalai memenuhi kewajiban permodalan.

BPR yang tidak berhasil memenuhi ketentuan modal inti minimum senilai Rp6 miliar dapat diganjar sanksi berupa pembekuan sementara pada sebagian aktivitas operasional, larangan melakukan ekspansi bidang usaha, larangan menjaring dana baru maupun menyalurkan kredit baru, larangan membagikan keuntungan, hingga pembatasan fasilitas atau tunjangan bagi jajaran direksi, komisaris, serta pejabat eksekutif.

Lebih jauh lagi, jika tindakan pelanggaran terpantau masih berlanjut, OJK berwenang menurunkan predikat tingkat kesehatan BPR. 

Bagi BPR yang telah dijatuhi sanksi namun tetap tidak sanggup melengkapi ketentuan modal inti minimum, POJK juga membuka opsi mekanisme pengajuan pencabutan izin usaha atas dasar permohonan dari BPR dengan tenggat waktu paling lambat enam bulan semenjak sanksi administratif dijatuhkan.

Terkini