Terbaru! Emas Antam Naik ke Rp2,651 Juta per Gram Hari Ini

Jumat, 03 Juli 2026 | 22:29:31 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Jadi Rp2,651 Juta per Gram [FOTO: NET].

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dilansir dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Jumat pukul 08.41 WIB, tercatat melonjak sebesar Rp11.000 hingga menyentuh angka Rp2.651.000 per gram dari posisi sebelumnya senilai Rp2.640.000.

Selaras dengan hal itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga merangkak naik ke level Rp2.400.000 per gram.

Kendati demikian, nilai emas batangan Antam ini dapat berfluktuasi sewaktu-waktu.

?Proses transaksi penjualan bakal dipotong pajak, berpatokan pada PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh kategori emas mulai dari ukuran 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram).

Aktivitas pelepasan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk yang nilainya di atas Rp10 juta, akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

?Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback bakal dipotong secara langsung dari akumulasi nilai buyback. Di bawah ini merupakan rincian harga setiap pecahan emas batangan yang dipublikasikan pada situs resmi Logam Mulia Antam terkini:

?- Harga emas 0,5 gram: Rp1.375.500. ?- ?Harga emas 1 gram: Rp2.651.000. ?- ?Harga emas 2 gram: Rp5.242.000. ?- ?Harga emas 3 gram: Rp7.838.000.

?- ?Harga emas 5 gram: Rp13.030.000. ?- ?Harga emas 10 gram: Rp26.005.000. ?- Harga emas 25 gram: Rp64.887.000. ?- ?Harga emas 50 gram: Rp129.695.000. ?- ?Harga emas 100 gram: Rp259.312.000. ?- ?Harga emas 250 gram: Rp648.015.000.

?- ?Harga emas 500 gram: Rp1.295.820.000. ?- ?Harga emas 1.000 gram: Rp2.591.600.000.

Ketetapan pajak untuk harga pembelian emas diatur lewat PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana akuisisi emas batangan dikenakan PPh 22 dengan besaran 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

?Tiap pembelanjaan emas batangan bakal dilengkapi dengan lembar bukti pemotongan PPh 22.

Terkini