RUU PFII Dibahas, Purbaya Optimistis RI Jadi Hub Keuangan Global

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:32:31 WIB
Purbaya Yakin RUU PFII Buka Jalan RI Jadi Pusat Finansial Dunia [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia mempunyai modal lengkap guna bermutasi sebagai pusat keuangan internasional. Pernyataan ini diutarakannya di tengah agenda rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang bertempat di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

Skala perekonomian domestik yang masif, jangkauan pasar lokal yang lapang, letak geografis yang menguntungkan, limpahan sumber daya alam (SDA), hingga potensi ekspansi ekonomi dalam jangka panjang dinilai menjadi modal primer demi merealisasikan ambisi tersebut. 

Keyakinan ini mengemuka berbarengan dengan dimulainya peninjauan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 melalui sidang paripurna DPR RI, Kamis siang ini.

Purbaya memaparkan bahwa dinamika ekonomi serta sektor keuangan global dalam beberapa puluh tahun ke belakang memperlihatkan jika pusat finansial dunia telah menjelma menjadi instrumen krusial bagi banyak pemerintahan guna menjaring permodalan, memperlebar opsi pendanaan, mempercepat pembaruan sektor keuangan, sekaligus mengukuhkan posisi tawar negara pada jaringan ekonomi dunia. 

Bagi pihak otoritas, eksistensi pusat keuangan internasional ini mempermudah perputaran dana global yang lebih efisien, memacu kreasi instrumen finansial yang segar, serta membuka lapangan pekerjaan baru yang menawarkan nilai tambah kompetitif.

“Keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilitas modal global yang lebih efisien, mendorong pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi,” ujar Purbaya.

Indonesia dipandang mempunyai basis yang kokoh dalam memegang andil yang lebih masif pada jaringan finansial dunia. 

Berbekal ukuran ekonomi yang masif, pasar domestik yang lapang, posisi kawasan yang strategis, kelimpahan SDA, serta tren pertumbuhan jangka panjang yang positif, Indonesia dinilai mengantongi segenap kriteria untuk tumbuh sebagai salah satu titik pusat aktivitas keuangan dunia baik di level Asia maupun global.

“Indonesia memiliki fondasi yang amat kuat untuk mengambil peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan global,” paparnya.

Meski begitu, sampai saat ini Indonesia memang belum memiliki sebuah teritori finansial internasional khusus yang diformulasikan dengan kejelasan hukum, tata kelola, kelembagaan, serta daya saing yang setingkat dengan pusat-pusat keuangan dunia yang sudah eksis di negara lain.

Berkaca pada realitas tersebut, pemerintah memandang esensial untuk mendirikan PFII sebagai teritori khusus yang sanggup melayani keperluan sektor usaha serta industri keuangan global.

 Pembentukan PFII difungsikan untuk mendongkrak daya saing Indonesia di level internasional, memicu pendalaman sektor keuangan domestik, merangsang inovasi finansial, serta mendongkrak volume investasi. 

Selanjutnya, mempermudah pendanaan sektor riil, mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), menyokong pendanaan berkelanjutan, hingga melipatgandakan sumbangsih sektor keuangan terhadap laju ekonomi nasional secara menyeluruh.

“Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global,” pungkas dia.

Perumusan RUU PFII ini pun merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang resmi disahkan pada 17 Juni 2026. 

Aturan anyar tersebut mengamanatkan bahwasanya tata cara pelaksanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia wajib dispesifikasikan lewat produk Undang-undang (UU). 

Oleh karena itu, Purbaya menggarisbawahi bahwa pendirian PFII ditopang oleh basis legalitas yang kokoh sebagai bagian dari koridor pembenahan sektor keuangan domestik.

Di dalam draf RUU tersebut, PFII ditetapkan sebagai sebuah teritori di dalam batasan NKRI yang diberikan kekhususan khusus demi menunjang operasional bisnis keuangan, lini usaha penunjang jasa keuangan, serta roda ekonomi lainnya yang memperkuat ekosistem pusat keuangan global. 

Ia menggarisbawahi bahwa PFII tetap menjadi bagian integral dari wilayah NKRI serta mutlak berada di bawah kedaulatan Indonesia. 

Lebih jauh, demi memastikan efektivitas implementasinya, RUU ini merancang struktur kelembagaan khusus yang memegang fungsi operasional, pengelolaan, pengawasan, serta peradilan.

Badan kelembagaan ini dipersiapkan demi mewujudkan sistem tata kelola yang profesional, mandiri, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan keselarasan koordinasi yang kokoh bersama pemerintah dalam mengoperasikan kawasan keuangan internasional dimaksud.

 RUU ini juga memfasilitasi regulasi yang memungkinkan tumbuhnya beraneka aktivitas bisnis keuangan modern yang mengacu pada standar global.

 Langkah ini diharapkan mampu memperluas opsi instrumen pendanaan serta investasi bagi perekonomian domestik. 

Guna membangun atmosfer investasi yang kompetitif serta memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dunia, RUU ini pun merancang bermacam-macam fasilitas dan simplifikasi bisnis, meliputi kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, hak tinggal, perizinan, hingga stimulus perpajakan yang diukur secara cermat demi menggaet investasi jangka panjang serta memicu kegiatan ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Strategi kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak daya pikat Indonesia selaku tujuan permodalan dunia, sekaligus memperluas efek manfaat ekonomi yang didapatkan oleh publik maupun dunia usaha nasional.

 Purbaya berpendapat bahwa salah satu pilar krusial bagi kesuksesan sebuah pusat keuangan dunia adalah jaminan kepastian hukum serta tersedianya sistem resolusi sengketa yang cepat, profesional, dan diakui kredibilitasnya oleh pelaku bisnis internasional. 

Oleh sebab itu, RUU ini mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFII yang dibekali yurisdiksi khusus guna memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara hukum yang berkorelasi dengan bisnis di area PFII, maupun perkara komersial internasional yang beririsan dengan kawasan tersebut.

Formulasi regulasi ini diharapkan sanggup memupuk kepercayaan para pemodal, sekaligus menawarkan jaminan proteksi hukum yang esensial dalam lalu lintas transaksi bisnis dan keuangan antarpemangku kepentingan lintas negara. 

RUU ini juga menyelaraskan penerapan konvensi terbaik internasional dengan tetap memprioritaskan prinsip independensi hukum nasional. 

Pada koridor tertentu, PFII diberikan ruang untuk menyerap, mengadopsi, mempraktikkan, atau menyelaraskan kaidah hukum komersial internasional serta pakem global yang terbukti efektif menopang kepastian operasional bisnis dunia.

Purbaya memberikan garansi bahwa diskresi ini sama sekali tidak dirancang untuk mengikis independensi hukum Indonesia, melainkan demi memacu daya saing nasional dalam menjaring aktivitas ekonomi dan keuangan global. 

Oleh karena itu, guna menjamin independensi hukum nasional tetap berdiri tegak, pihak pemerintah telah membuka ruang komunikasi serta mengantongi dukungan berikut masukan dari Mahkamah Agung (MA) perihal substansi regulasi Pengadilan PFII.

 Ia menambahkan, benefit dari PFII tidak sekadar diabsorpsi oleh para pelaku bisnis yang beroperasi di dalam kawasan itu semata, melainkan bakal memicu dampak domino yang lebih luas bagi konstelasi ekonomi nasional lewat stimulus investasi, pembukaan lapangan kerja, transfer kapabilitas, penajaman kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan daya saing Indonesia di mata dunia.

Berlandaskan pada beragam aspek tersebut, pemerintah menaruh harapan agar proses peninjauan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ini dapat bergulir secara produktif sehingga membuahkan aturan yang sanggup menjawab tuntutan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan, sekaligus menuntaskan mandat Undang-Undang P2SK yang mewajibkan penyelesaiannya dalam tempo tiga bulan.

Terkini