JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keleluasaan bagi Nadiem Anwar Makarim jika ingin menempuh upaya banding terhadap putusan 10 tahun penjara dalam perkara korupsi Chromebook.
"Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya," ucap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).
Yusril pun menyatakan sikapnya untuk menghormati segala tindakan yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyelesaikan kewajibannya terkait perkara Nadiem, termasuk menghargai apa pun bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
Meski begitu, pihak pemerintah juga tetap menaruh hormat terhadap hak-hak hukum yang melekat pada diri Nadiem selaku terdakwa dalam kasus ini untuk mengupayakan langkah hukum selanjutnya pasca-pembacaan vonis.
"Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," ungkapnya.
Di lain pihak sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sudah menyatakan keputusannya untuk melayangkan banding atas hukuman 10 tahun penjara yang diterimanya.
Langkah banding tersebut ditegaskannya sebagai bentuk perjuangan untuk terus melangkah maju demi menegakkan kebenaran, membela generasi muda, kaum profesional, serta seluruh individu jujur yang menjadi sasaran kriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
Bukan hanya hukuman kurungan badan, mantan menteri tersebut juga dijatuhi sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian sejumlah Rp809,59 miliar subsider 5 tahun kurungan penjara.
Kewajiban uang pengganti tersebut dibebankan kepada Nadiem lantaran dirinya terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat perantara PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa porsi terbesar dari pendanaan PT AKAB tersebut bersumber dari suntikan investasi Google yang bernilai 786,99 juta dolar AS.
Melalui perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan yang diembannya sehingga memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun.
Praktik korupsi tersebut disinyalir dilakukan melalui proses pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang pelaksanaannya tidak selaras dengan perencanaan maupun asas-asas pengadaan barang dan jasa.
Tindakan pidana yang menjerat pendiri salah satu perusahaan rintisan teknologi ini dinyatakan dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lain yang proses hukumnya dilakukan terpisah dan telah divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta menyeret nama Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron.
Atas perbuatan tersebut, mantan Mendikbudristek ini dinyatakan secara sah terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.