Kemenag dan Baznas Kaji Aturan UPZ Berbasis Masjid

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:27:32 WIB
Kemenag-Baznas Susun Regulasi Aktivasi Pengumpul Zakat Masjid [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Agama berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang mendalami regulasi terkait pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid, dengan tujuan mempermudah proses penyaluran manfaat kepada umat.

“Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan penjelasan Arsad, ketentuan yang tengah digodok ini bakal menjadi dasar hukum supaya Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid bisa terlaksana lewat cara yang tertib, akuntabel, serta selaras dengan ketetapan undang-undang.

Selain itu, payung hukum ini dipersiapkan guna memperkokoh fungsi masjid agar tidak sekadar menjadi tempat ibadah ritual, melainkan juga bertindak sebagai pusat edukasi, pemberdayaan sosial, dan ekonomi masyarakat.

“Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada Baznas. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Arsad memaparkan bahwa model tersebut diproyeksikan mampu mengakselerasi penyerahan zakat kepada golongan yang berhak menerima, sekaligus menegaskan peran sosial masjid sebagai sentra pelayanan agama, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga di ranah lokal.

Kementerian Agama bersama Baznas pun mendiskusikan keuntungan yang bisa didapatkan pihak masjid saat mendirikan UPZ Baznas.

Dialog tersebut difokuskan agar regulasi yang dirancang tidak cuma mengatur perkara administratif saja, melainkan sanggup memberikan nilai lebih yang memicu kian banyak masjid ikut serta dalam tata kelola zakat.

Arsad menerangkan bahwa penguatan fungsi UPZ Bacaan Masjid ini diproyeksikan dapat membawa pelayanan zakat menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

Melalui sistem pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan yang kian terorganisasi, kegunaan zakat diyakini bakal mengalir lebih kilat, lebih akurat sasarannya, dan menghadirkan pengaruh yang lebih masif untuk para mustahik di sekitar lingkungan masjid.

Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid menjadi salah satu terobosan strategis dari Kementerian Agama dan Baznas demi memaksimalkan potensi zakat nasional dengan memanfaatkan masjid sebagai basis pelayanan umat.

Agenda ini juga diorientasikan untuk memperkokoh manajemen zakat yang profesional, transparan, sekaligus akuntabel tanpa mengesampingkan aspek kemudahan bagi para takmir masjid.

Terkini