OJK: IASC Amankan Rp638,9 Miliar Dana Korban Penipuan Daring

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:27:31 WIB
IASC Amankan Dana Rp638,9 Miliar Milik Korban Penipuan Online [FOTO: NET].

JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang bergerak di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban penipuan daring senilai Rp638,9 miliar.

"Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, di Tangerang, Banten, Selasa.

Ia membeberkan bahwasanya dana yang menyentuh angka ratusan miliar rupiah tersebut berhasil dibekukan sepanjang kurun waktu 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026 demi mengantisipasi dampak kerugian publik yang lebih masif.

Dari total keseluruhan nominal dana yang sukses ditangguhkan perputaran transaksinya itu, pihak IASC telah berhasil menyalurkan kembali dana senilai Rp169,3 miIiar langsung ke tangan para korban.

"Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya," ujar Hudiyanto dalam kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12.

Pencapaian apik IASC dalam menyelamatkan dana bersumber dari tindak pidana ini disokong oleh implementasi sistem kolokasi yang terobosan. 

Lewat langkah itu, IASC sanggup menghimpun delegasi yang berasal dari 17 perbankan serta lima korporasi penyelenggara sistem pembayaran (termasuk dompet digital) dalam satu area yang terpusat.

"Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan," katanya.

Melewati kolaborasi terintegrasi yang bersiaga sepanjang 24 jam penuh tersebut, IASC menorehkan rekam jejak penindakan yang masif dengan rincian total dana kejahatan yang dibekukan menyentuh Rp638,9 miliar, dana yang sukses disalurkan kembali ke korban sebesar Rp169,3 miliar, akun rekening pelaku penipuan yang diblokir sebanyak 515.554 rekening, serta akumulasi laporan aduan yang diselesaikan mencapai 579.459 laporan.

Bukan sekadar bergerak secara reaktif dalam mengamankan dana setelah peristiwa pidana berlangsung, OJK melalui perpanjangan tangan IASC juga terus memperkokoh langkah-langkah proaktif.

 Pihak OJK bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membubuhkan tanda tangan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) per tanggal 14 Januari 2026 demi menyatukan sistem deteksi dini (online scam).

Kolaborasi solid ini membuahkan suatu ekosistem sistem yang berkonsentrasi penuh pada aspek perlindungan bagi para korban. Untuk masa mendatang, warga yang terjerat menjadi korban penipuan daring bisa langsung mengakses jaringan sistem IASC demi memantau ketersediaan dana yang sukses diselamatkan dan dipulihkan, bahkan sebelum mereka menyusun berkas laporan resmi kepada aparat kepolisian.

"Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia," paparnya.

Terkini