JAKARTA - Proses pengkajian Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Keamanan dan Ketahanan Siber baru saja diawali, namun sifat pelaksanaannya yang tertutup langsung memanen kritikan.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengimbau agar naskah RUU tersebut tidak dipublikasikan ke hadapan khalayak untuk sementara waktu. Imbauan itu diutarakan Utut tepat setelah Komisi I menyepakati kelanjutan pengkajian RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pihak eksekutif dalam rapat kerja, Senin (29/6/2026).
Di pihak lain, kebijakan ini dipandang berseberangan dengan asas transparansi pembentukan regulasi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah sendiri mengusulkan RUU ini atas dasar urgensi yang mendesak guna menangani lonjakan ancaman siber yang dirasa kian rumit, sistemis, serta lintas batas negara.
Mengenai alasan mengapa naskah RUU Keamanan Siber dirahasiakan dari jangkauan publik, Komisi I DPR dalam agenda rapat kerja bersama pemerintah sejatinya telah sepakat melangkah ke tahap pengkajian selanjutnya.
Akan tetapi, sebelum menyudahi rapat, Utut menitipkan pesan agar dokumen RUU tidak dialirkan keluar terlebih dahulu. Dalih di balik disembunyikannya draf RUU Keamanan Siber dari publik adalah guna mengantisipasi peredaran informasi bohong terkait isi produk hukum ini.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut.
Berdasarkan pemikiran politisi PDI-P tersebut, dokumen RUU nantinya tetap bisa diakses khalayak luas jika proses pembahasan telah mencapai tingkatan tertentu dan dipandang mendesak.
"Nanti kalau kami sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kami beri kepada publik," ujar Utut.
Sepanjang jalannya rapat, seluruh fraksi menyatakan mufakat untuk mengkaji RUU tersebut bersama pemerintah. Pihak Komisi I juga telah membentuk panitia kerja (Panja) yang dinakhodai oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta.
Selanjutnya, parlemen akan melayangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah sebagai landasan diskusi.
Merespons keputusan itu, Wakil Menter Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pihak eksekutif akan lekas melangsungkan rapat konsolidasi internal demi mematangkan persiapan.
"Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kami bisa mulai membahas," kata Edward.
Kebijakan DPR menahan dokumen RUU ini langsung mengundang perhatian tajam. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat bahwa apabila pengkajian dikerjakan tanpa membeberkan naskah kepada publik, maka aktivitas itu menyalahi putusan MK terkait keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation).
"Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. Di mana MK telah menggaris bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna," ujar Charles kepada Kompas.com.
Menurut pandangannya, MK telah menetapkan bahwa andil publik merupakan hal wajib yang mesti diakomodasi semenjak fase perencanaan, penyusunan, hingga perdebatan naskah undang-undang. Oleh sebab itu, bila dokumen ditutupi selama proses pengkajian, DPR dinilai kembali mengulang pola legislasi yang tidak transparan.
"Partisipasi diwajibkan MK sejak perencanaan, penyusunan dan pembahasan. Kalau ini benar adanya maka DPR kembali mempraktikkan model pembahasan UU yang tertutup penuh dengan konspirasi," kata Charles.
Ia menganggap minimnya pelibatan masyarakat berisiko melahirkan cacat formil pada undang-undang yang disahkan kelak.
“Jelas cacat formil karena minim partisipasi publik. Namun DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK," ujarnya.
Charles turut mengingatkan bahwa mutu sebuah peraturan sangat bergantung pada metode perancangannya.
"Tidak akan mungkin (berkualitas). Dan jelas UU dapat dikategorikan sebagai UU yang represif. Ini perbuatan berulang yang akan memperburuk kualitas dari UU," kata dia.
Sementara itu, dalam penjelasan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pihak eksekutif memandang Indonesia betul-betul memerlukan payung hukum anyar di sektor keamanan siber.
Edward menjabarkan bahwa jagat siber saat ini sudah menjadi bagian esensial yang tak terpisahkan dari rutinitas warga maupun tata kelola birokrasi negara.
"Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik," ujar Edward.
Menurutnya, tingginya ketergantungan pada ranah teknologi digital selalu beriringan dengan eskalasi ancaman siber yang kian kompleks, mulai dari peretasan sistem infrastruktur informasi vital hingga pembajakan dan penyalahgunaan data.
Sayangnya, pemerintah menilai produk hukum yang ada sekarang belum cukup kuat untuk memitigasi aneka problem tersebut.
“Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun," tutur dia.
Pihak pemerintah pun mengajukan rentetan poin materi regulasi dalam RUU tersebut, seperti pengamanan infrastruktur informasi serta infrastruktur informasi kritikal, pengokohan proteksi siber nasional, kolaborasi berskala global, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan industri keamanan siber.
Bukan hanya itu, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga akan memuat klausul terkait audit teknis gangguan siber, kontribusi masyarakat, penganggaran, koridor penyidikan, penalti administratif, sampai rumusan pidana atas kejahatan siber yang belum diakomodasi secara kuat dalam undang-undang lainnya.
"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Edward.
Ikhtiar untuk melahirkan atau menghadirkan UU terkait Keamanan dan Ketahanan Siber sejatinya bukan hal baru di parlemen. Pada 2019, DPR pernah menetapkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai regulasi usul inisiatif lembaga legislatif, menggantikan RUU Persandian yang terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Ketetapan tersebut disahkan lewat rapat paripurna DPR RI yang dilangsungkan pada Kamis (4/7/2019). Ketua DPR RI pada era itu, Bambang Soesatyo, bahkan mematok target pengkajian RUU bisa rampung pada September 2019.
Sialnya, target itu kandas. Pada penghujung September 2019, Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bambang Wuryanto mengumumkan proses pembahasan resmi disetop akibat tidak terpenuhinya prosedur legislasi.