DPR dan BWI Rilis Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Beri Rp100 Juta

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23:01 WIB
BWI-DPR Luncurkan Program Wali, Komisi VIII Awali Wakaf Rp100 Juta [FOTO: NET].

JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI secara resmi merilis program wakaf uang dengan tajuk Wakaf Legislator Indonesia (Wali) selaku langkah mengokohkan kemakmuran umat lewat maksimalisasi wakaf produktif.

Pemberlakuan program berlingkup nasional ini terlaksana di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Program Wali dikonsep menjadi wadah untuk para anggota legislatif dalam menyalurkan sumbangsih berkelanjutan lewat instrumen wakaf uang. 

Dana yang dihimpun ke depannya bakal dikelola secara produktif serta terbuka oleh Badan Wakaf Indonesia selaku nazhir nasional, sehingga faedahnya dapat terus dinikmati publik.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengutarakan peluncuran Wali menjadi capaian krusial dalam memperlebar andil perwakilan rakyat, bukan cuma lewat fungsi legislasi dan pemantauan, melainkan juga melalui percontohan dalam menumbuhkan ekonomi syariah.

"Kehadiran program Wali adalah momentum bersejarah di mana para wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin dengan teladan melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Kami ingin gerakan ini menjadi pemantik bagi penguatan ekonomi umat," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Menurut pandangannya, wakaf uang mempunyai kapabilitas masif untuk memacu pembangunan sosial dan ekonomi publik jika diurus lewat tata cara profesional serta berkelanjutan.

Selaras dengan perkara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin memuji komitmen Komisi VIII DPR RI yang menyokong pengokohan Gerakan Wakaf Nasional.

Ia memaparkan, kelebihan wakaf uang berada pada nilai pokok yang senantiasa terlindungi, sementara profit pengelolaannya bisa dialokasikan guna mendanai macam-macam program sosial, pendidikan, kesehatan, sampai kemandirian ekonomi umat.

"Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi lembaga tinggi negara lainnya. Jika para legislator sudah bergerak, kami optimistis literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang di Indonesia akan melompat tajam," kata Kamaruddin.

Sebagai bentuk tindakan riil, pada peluncuran program itu Komisi VIII DPR RI menyetorkan wakaf uang dalam nominal Rp 100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia.

Wakaf tersebut dijadikan lambang dimulainya Gerakan Wakaf Legislator Indonesia sekaligus diproyeksikan sanggup menggerakkan publik untuk ikut serta berwakaf secara berkesinambungan.

Sesi acara diakhiri lewat penyerahan Akta Ikrar Wakaf Uang secara simbolis dari perwakilan anggota DPR RI kepada Badan Wakaf Indonesia selaku penanda formal dimulainya pengaplikasian program Wali.

Melalui kerja sama ini, BWI bersama Komisi VIII DPR RI berharap wakaf uang bisa kian populer selaku instrumen filantropi Islam yang menghasilkan, terbuka, serta sanggup menyuguhkan manfaat jangka panjang demi kemakmuran umat.

Terkini