Maxim Terapkan Komisi 8% untuk Layanan Maxim Bike Mulai 1 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 21:15:01 WIB
Patuhi Perpres, Maxim Terapkan Potongan 8% untuk Ojol Mulai Juli 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA — Maxim Indonesia bakal memberlakukan komisi aplikasi atau potongan 8% mulai 1 Juli 2026 dari biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi ojek daring (Maxim Bike). Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan bahwa penerapan komisi 8% tersebut dilakukan sebagai wujud kepatuhan pada regulasi pemerintah. 

“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Menurut Dirhamsyah, lewat penyesuaian komisi itu, perusahaan akan tetap menjaga tarif perjalanan agar tetap terjangkau sekaligus memberi peluang bagi mitra pengemudi mendapatkan porsi pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan. 

Dia menegaskan bahwa tujuan perusahaan adalah menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak. 

“Dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” imbuh Dirhamsyah.

Dirhamsyah memaparkan bahwa selama bertahun-tahun Maxim menerapkan komisi aplikasi yang tergolong paling rendah di industri, yakni berkisar 8% hingga 15% sesuai wilayah dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12%. 

Baginya, besaran tersebut membuat Maxim menjadi salah satu platform dengan skema komisi paling kompetitif. Dia menegaskan komisi Maxim selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. 

“Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dirhamsyah menambahkan, perusahaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi serta pelanggan. Penerapan komisi 8% tersebut berlaku khusus bagi layanan transportasi roda dua.

Bersamaan dengan kebijakan ini, Maxim tetap mempertahankan komitmen perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).

 YPSSI adalah program perlindungan yang memberikan santunan kepada mitra atau pengguna yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim. Dirhamsyah menyebut perusahaan akan terus menghadirkan inovasi layanan yang bermanfaat. 

“Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Dirhamsyah.

Terkini