BPKH: Kenaikan Setoran Awal Belum Berlaku, Dana Rp5,65 T Tertahan

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:37:31 WIB
Setoran Awal Haji Belum Naik, Dana Kelolaan BPKH Belum Capai Target [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mengungkapkan bahwa kebijakan menaikkan nilai setoran awal haji reguler dan haji khusus mempunyai potensi menambah dana kelolaan hingga Rp5,65 triliun sampai bulan Mei 2026. 

Kendati demikian, potensi penambahan dana tersebut belum bisa diwujudkan lantaran regulasi kenaikan setoran awal haji masih belum diimplementasikan.

Rencana penyesuaian setoran awal haji reguler dari semula Rp25 juta menjadi Rp35 juta serta setoran awal haji khusus dari 4.000 dollar AS menjadi 6.000 dollar AS terpantau belum berjalan hingga saat ini.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengutarakan, rancangan kebijakan itu pada mulanya menjadi salah satu landasan asumsi ketika menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH 2026. 

Sesuai skenario, setoran awal haji reguler bakal bergeser ke angka Rp35 juta dari nominal lama Rp25 juta, lalu untuk haji khusus dipatok menjadi 6.000 dollar AS dari nominal lama 4.000 dollar AS.

"Kebijakan kenaikan setoran awal haji belum diterapkan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan tambahan dana kelolaan sekitar Rp 5,65 triliun belum dapat terealisasi," ujar Fadlul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut pandangannya, belum berjalannya kebijakan tersebut berdampak pada perolehan dana kelolaan BPKH yang sampai Mei 2026 berada di angka Rp181,731 triliun, atau baru menyentuh 97,47 persen dari target yang ditetapkan.

Di samping masalah penundaan kenaikan setoran awal haji, BPKH mencatat terdapat beberapa aspek lain yang ikut memengaruhi performa pengelolaan dana haji. Di antaranya yaitu belum tersedianya mekanisme cicilan setoran lunas bagi jemaah tunggu.

Faktor berikutnya meliputi tingginya angka pembatalan pendaftaran haji, hingga dinamika pergeseran penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada masa sebelumnya.

Di sudut lain, pencatatan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji hingga Mei 2026 berada pada nominal Rp4,935 triliun atau setara 82,73 persen dari target. 

Sementara itu, untuk tingkat imbal hasil investasi (yield) bertengger pada angka 6,57 persen, di mana perolehan ini masih di bawah target RKAT 2026 yang dipatok sebesar 7,9 persen.

BPKH menguraikan bahwa hasil tersebut dipengaruhi oleh situasi pasar keuangan yang bergerak fluktuatif, ruang gerak investasi yang terbilang masih sempit, serta tata cara investasi yang tetap mendahulukan asas kehati-hatian.

"Kondisi makro dan pasar keuangan bergerak sangat dinamis, sehingga dampak pada strategi pengelolaan keuangan dana haji menjadi bervolatilitas," kata Fadlul.

Sementara itu, untuk angka pendaftar haji dilaporkan sudah menyentuh 203.452 orang atau mencapai 118,61 persen dari target sampai dengan Mei 2026. 

BPKH berpendapat, data tersebut memperlihatkan masih tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji walaupun dihadapkan pada situasi keterbatasan daya tampung serta masa antrean keberangkatan.

Terkini