JAKARTA — Harga tandan buah segar (TBS) sawit rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, meningkat menjadi Rp2.200 per kilogram pada pekan ketiga Juni 2026. Menurut pengepul di Sutera, Anggi, harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pekan pertama Juni 2026, saat harga TBS sawit rakyat sempat anjlok ke level Rp600 per kilogram.
"Harga ini sudah naik, bahkan seperti harga awal tahun 2026. Biasanya harga tertinggi harga TBS sawit rakyat di wilayah Kecamatan Sutera ini Rap2.700 per kilogram," katanya, Sabtu (20/6/2026).
Dia menjelaskan kenaikan harga ini dipicu oleh gerak cepat pemerintah dalam merespons kondisi harga di tingkat petani mandiri. Hal itu memberikan dampak positif sehingga harga TBS kembali ke posisi normal.
"Kalau harga TBS sawit rakyat ini kan beda dengan harga sawit plasma yang sudah bermitra dengan perusahaan, dan harga TBS nya itu mengacu pada penetapan pemerintah. Beda dengan sawit rakyat, perusahaan yang menentukan," ungkapnya.
Dia menuturkan, sebagai pengepul, pertimbangan harga oleh perusahaan CPO meliputi kualitas rendemen buah serta jarak tempuh lokasi panen ke pabrik.
"Jadi semakin jauh lokasi pabrik nya dari kawasan perkebunan rakyat, kami pengepul juga perlu menghitung biaya angkut nya. Seperti di Pesisir Selatan, pabrik CPO banya ke arah Selatan Sumbar, jarak dari Sutere ke pabrik butuh waktu kurang lebih 5 jam perjalanan," ucapnya.
Petani sawit, Zulmasri, mengatakan harga Rp2.200 per kilogram terbilang baik bagi petani. "Rp2.200 per kilogram ini sudah lumayan, dari pada Rp600 per kilogram dulu.
Kalau bisa berharap, ingin pula menikmati harga yang ditetapkan pemerintah kepada petani sawit plasma itu," pintanya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, menilai pemerintah perlu menambah pabrik CPO di wilayah sentra perkebunan. Ia menyebut dari 41 ribu hektar kebun rakyat di Pesisir Selatan, keberadaan 5 unit pabrik saat ini belum memadai.
“Jadi bisa bangun juga pabrik CPO di Kecamatan Lengayang, dan lokasi ini bisa menjangkau juga panen kebun sawit di Sutera,” ucap dia.
Novermal mendorong Pemda segera membuat Pergub Penetapan Harga TBS Kebun Rakyat agar aturan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dapat berjalan optimal.
Ia juga menyarankan pedagang pengumpul difasilitasi menjadi kelompok tani agar bisa bermitra resmi dengan pabrik.
“Kalau Gubernur dan Bupati ada niat baik dan tidak termakan kajai (karet), Insya Allah harga TBS kelapa sawit kebun rakyat di Pesisir Selatan bisa pula setara dengan harga TBS kebun rakyat di Sijunjung,” ujar Novermal, Anggota Komisi I DPRD Pessel ini.
Selain itu, Novermal berharap KPPU mengawasi praktik usaha yang terindikasi curang. “Bicara soal investasi, pasti kami dukung. Tapi tidak boleh merugikan rakyat,” tutupnya.