Ditjen Pajak Awasi Risiko Kepatuhan Pajak Koperasi Merah Putih

Jumat, 19 Juni 2026 | 18:03:01 WIB
Direktur Jenderal Pajak. Bimo Wijayanto.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tengah memantau potensi pelanggaran aturan pajak pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengingat pertumbuhan kegiatan usaha mereka belum selaras dengan literasi perpajakan yang cukup.

Upaya preventif ini dilakukan pasca Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 1.061 unit KDKMP secara nasional.

Ditjen Pajak berpendapat bahwa perluasan koperasi ini harus dibarengi dengan kesadaran kewajiban pajak sedini mungkin.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hambatan utama dalam mendukung program strategis pemerintah adalah menjamin pelaku usaha anyar, termasuk KDKMP, memahami serta menunaikan kewajiban pajaknya.

"Akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak, mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak. Karena kami kan self-assessment," ujar Bimo, Kamis (18/6/2026).

Bimo menambahkan, potensi ini disoroti karena Indonesia menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak berhak menghitung, menyetor, dan melapor pajaknya secara mandiri.

Di samping kepatuhan formal, pihak DJP juga mewaspadai kemungkinan berkurangnya pendapatan negara akibat perkembangan koperasi tersebut.

Sebagai pencegahan, DJP tengah menyiapkan buku panduan dan mengintensifkan edukasi perpajakan bagi para pengurus koperasi sejak operasional dimulai.

Terkini