JAKARTA - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan bahwa daerahnya mendapatkan jatah minyak tanah bersubsidi sebesar 1.455 kiloliter (kl) tiap bulan. Pasokan tersebut didistribusikan lewat 599 pangkalan untuk mencukupi keperluan warga setempat.
Kepala Seksi Inventarisasi Sarana, Prasarana, dan Industri Dinas Perindustrian Kota Sorong, Noverius Budji, di Sorong, Kamis, menyampaikan bahwa kuota itu didistribusikan melalui tujuh agen resmi di Kota Sorong dan dipantau secara berkala agar penyalurannya tepat sasaran.
"Total alokasi per bulan minyak tanah untuk tujuh agen sebanyak 1.455 kl, kemudian disalurkan ke masing-masing pangkalan," katanya.
Noverius merinci tujuh agen penerima alokasi tersebut, yaitu PT Berkat Abadi Sorong dengan 235 kl untuk 93 pangkalan, serta PT Sinar Kuin Sejahtera sebesar 220 kl untuk 76 pangkalan.
Selanjutnya, PT Adhya Pratama Lestari mendapat 315 kl untuk 125 pangkalan, PT Wiraniaga Mandiri sebanyak 155 kl untuk 72 pangkalan, PT Murni Energi Utama sebesar 380 kl untuk 121 pangkalan, PT Barokah Cahaya Abriani Indojaya sejumlah 50 kl untuk 38 pangkalan, dan PT Syeni Edi Energi sebesar 100 kl untuk 74 pangkalan.
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 599 pangkalan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Sorong. Dari total tersebut, 83 pangkalan dijalankan oleh orang asli Papua (OAP), sedangkan 516 pangkalan lainnya dikelola oleh non-OAP.
Menurutnya, pemerintah daerah terus mengetatkan pengawasan distribusi dan penjualan minyak tanah bersubsidi untuk menjamin penyaluran sesuai peruntukan serta dijual menurut harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp4.000 per liter.
"Pengawasan dilakukan secara rutin mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Setiap agen diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran kepada pemerintah daerah melalui data distribusi yang berasal dari pangkalan," katanya.
Ia menuturkan bahwa data yang dikumpulkan meliputi volume minyak tanah yang diterima serta jumlah penjualan kepada warga berdasarkan kepala keluarga, sehingga distribusi dapat terpantau secara menyeluruh.
Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapati pelanggaran, baik itu penjualan di atas HET maupun praktik penimbunan oleh pangkalan.
Walau begitu, pemerintah daerah tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pendistribusian minyak tanah bersubsidi.
"Kalau ada laporan atau temuan terkait penjualan di atas HET maupun dugaan penimbunan, kami akan turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan bahwa minyak tanah yang disalurkan ke pangkalan wajib memenuhi keperluan warga di wilayah layanan masing-masing terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke luar wilayah tersebut.