Rincian Tarif Resmi Bikin SIM A Terbaru per Juni 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:17:31 WIB
SIM A.

jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah dokumen krusial yang harus dimiliki pengemudi mobil supaya bisa berkendara di jalan raya secara legal. 

Warga yang berencana mengurus SIM A baru perlu memahami estimasi biaya yang wajib disiapkan sebelum melakukan permohonan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan biaya penerbitan SIM masih mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah.

 "Untuk pembuatan SIM A baru, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 120.000. Namun, selain membayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 120.000, pemohon juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya yang umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000," ujar AKBP Prianggo Malau.

Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengikuti tes psikologi dengan tarif antara Rp 37.500 sampai Rp 100.000, tergantung pada lokasi dan pihak penyedia layanan.

 Dengan demikian, total dana yang mesti disiapkan untuk membuat SIM A baru biasanya berada di rentang Rp 180.000 sampai Rp 270.000.

Masyarakat yang ingin membuat SIM A baru wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Berusia minimal 17 tahun

Memiliki KTP yang masih berlaku

Melampirkan surat keterangan sehat

Melampirkan hasil tes psikologi

Lulus ujian teori dan ujian praktik

Pembuatan SIM A dapat dilakukan di Satpas sesuai domisili atau melalui layanan yang ditetapkan kepolisian.

 Adapun alur prosesnya meliputi pendaftaran, verifikasi data dan dokumen, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, ujian praktik, identifikasi dan foto, hingga penerbitan SIM. 

Masyarakat disarankan melengkapi semua persyaratan sebelum mendatangi Satpas agar proses pembuatan SIM berlangsung lebih lancar dan cepat.

Terkini