KIP Kuliah Dicabut? Begini Cara Klarifikasi dan Ajukan Lagi

Jumat, 07 November 2025 | 10:26:58 WIB
KIP Kuliah Dicabut? Begini Cara Klarifikasi dan Ajukan Lagi

JAKARTA - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 

Namun, penerima bantuan ini perlu berhati-hati karena beasiswa KIP Kuliah bisa dicabut jika melanggar aturan akademik atau etika kampus.

Meski demikian, pencabutan bukanlah akhir dari segalanya. Mahasiswa yang kehilangan haknya masih memiliki peluang untuk mengajukan klarifikasi dan mendapatkan kembali bantuan, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Alasan Pencabutan KIP Kuliah

Kebijakan pencabutan bantuan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah telah mengatur mekanismenya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi serta Peraturan Sekjen Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berwenang membatalkan status penerima jika mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Adapun penyebab pencabutan mencakup beberapa hal berikut:

Mahasiswa mengundurkan diri atau putus kuliah.

Pindah perguruan tinggi tanpa prosedur yang sah.

Mengajukan cuti akademik tanpa alasan medis yang valid.

Terjerat kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Melanggar norma atau kode etik kampus.

Tidak memenuhi syarat ekonomi penerima KIP Kuliah.

Memiliki IPK di bawah standar akademik yang ditetapkan kampus.

Kasus pencabutan ini bukan hal baru. Salah satu contohnya terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ketika seorang mahasiswi kehilangan hak beasiswanya setelah videonya saat dugem viral di media sosial.

“Pencabutan beasiswa KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ujar Sekretaris UNS, Agus Riewanto.

Mahasiswa Bisa Ajukan Klarifikasi ke Kampus

Bagi mahasiswa yang merasa pencabutannya tidak sesuai, pemerintah membuka ruang klarifikasi. Mahasiswa berhak mengajukan keberatan atau klarifikasi langsung ke pihak kampus.

Proses ini dilakukan melalui unit layanan beasiswa, bagian kemahasiswaan, atau Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas di perguruan tinggi masing-masing.

Dalam kasus di UNS, misalnya, selain dicabut bantuannya, mahasiswi terkait juga diwajibkan menjalani konseling selama enam bulan.

“Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” jelas Agus.

Dengan demikian, mahasiswa yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum kehilangan hak beasiswa secara permanen.

Proses Pembinaan Sebelum Pencabutan Permanen

Untuk kasus akademik, seperti mahasiswa dengan IPK di bawah standar minimum, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan selama dua semester terlebih dahulu. Jika dalam masa pembinaan tersebut tidak ada peningkatan, barulah bantuan dapat dihentikan dan dialihkan kepada penerima lain.

Ketentuan ini bertujuan agar proses pencabutan bersifat adil dan tidak langsung permanen. Pemerintah memastikan bahwa setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap memiliki kesempatan memperbaiki prestasinya sebelum dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

Beasiswa yang Dicabut Bisa Digantikan

Apabila bantuan dicabut secara resmi, perguruan tinggi dapat mengusulkan pengganti penerima sesuai pedoman dari Kemendikbudristek.

Mahasiswa pengganti harus memenuhi seluruh syarat KIP Kuliah dan berada di semester yang sama dengan penerima sebelumnya. Selain itu, kampus wajib menyiapkan berita acara dan surat penetapan pengganti yang ditandatangani pimpinan sebelum diajukan ke Puslapdik untuk disetujui.

Langkah ini penting untuk memastikan agar kuota bantuan tetap tersalurkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

Cara Ajukan Kembali Jika Beasiswa Dicabut

Mahasiswa yang beasiswanya sudah dicabut masih dapat mengajukan kembali di tahun akademik berikutnya, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat utama untuk mengajukan kembali antara lain:

Pencabutan sebelumnya bukan karena pelanggaran berat atau kriminal.

Mahasiswa masih memenuhi syarat ekonomi penerima KIP Kuliah.

Belum melewati semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui portal resmi KIP Kuliah Merdeka setelah kampus membuka pendaftaran ulang penerima bantuan.

Jangan Putus Asa, Masih Ada Kesempatan

Pencabutan beasiswa KIP Kuliah memang menjadi hal yang berat bagi mahasiswa, apalagi jika disebabkan oleh kesalahan administratif atau pelanggaran ringan. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa pemerintah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengajukan klarifikasi, menjalani pembinaan, dan bahkan mengajukan kembali bantuan di periode berikutnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menegakkan disiplin akademik, tetapi juga menjaga prinsip keadilan agar bantuan pendidikan tetap tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Terkini