AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp 447 Miliar hingga Maret 2025, OJK Intensifkan Pengawasan dan Dorong Percepatan Implementasi RPK

Rabu, 16 April 2025 | 09:03:15 WIB
AJB Bumiputera Telah Bayar Klaim Rp 447 Miliar hingga Maret 2025, OJK Intensifkan Pengawasan dan Dorong Percepatan Implementasi RPK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan progres signifikan dalam pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hingga 26 Maret 2025, perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia ini telah merealisasikan pembayaran klaim kepada pemegang polis sebesar Rp 447,19 miliar.

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK sebagai upaya penyelamatan perusahaan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembayaran klaim dilakukan secara bertahap sesuai skema prorata proporsional kepada pemegang polis yang menyetujui skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

“Pembayaran klaim itu mencakup asuransi perorangan sebesar Rp 282,83 miliar untuk 87.647 polis, serta asuransi kumpulan senilai Rp 164,36 miliar untuk 9.928 peserta,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK.

Ogi menambahkan, proses pembayaran klaim dilakukan bertahap sejak 26 Maret hingga 10 April 2025, dan terus dimonitor oleh OJK guna memastikan implementasi RPK berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Selain menggunakan dana internal perusahaan, proses pembayaran klaim juga diperkuat dengan pencairan dana jaminan milik AJB Bumiputera. OJK telah menyetujui pencairan dana jaminan senilai Rp 106 miliar. Dana tersebut menjadi instrumen penting untuk mempercepat realisasi pembayaran klaim kepada para peserta yang telah lama menantikan pencairan hak mereka.

“Sekitar 75% dana jaminan tersebut sudah direalisasikan sebelum Lebaran,” jelas Ogi.

Namun, meskipun angka realisasi mencapai Rp 447 miliar, OJK menyebut bahwa capaian tersebut masih berada di bawah target yang tertuang dalam RPK. Oleh karena itu, regulator akan terus mendorong manajemen AJB Bumiputera agar lebih progresif dan akuntabel dalam menjalankan tahapan-tahapan pemulihan keuangan.

Sejalan dengan pelaksanaan RPK, AJB Bumiputera juga melaksanakan efisiensi internal perusahaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah rasionalisasi pegawai. Hingga 1 Maret 2025, sebanyak 624 pegawai organik telah dirasionalisasi sebagai bagian dari penataan struktur organisasi agar lebih efisien dan berdaya saing.

Langkah efisiensi ini diyakini penting untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Dengan struktur yang lebih ramping, AJB Bumiputera diharapkan dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan optimal kepada pemegang polis.

OJK sendiri menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RPK. Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala melalui rapat dan pertemuan rutin dengan Rapat Umum Anggota (RUA), jajaran Direksi, serta Dewan Komisaris AJB Bumiputera. Selain itu, analisis terhadap laporan implementasi RPK dan supervisi langsung di lapangan juga dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami juga melakukan analisis atas laporan pelaksanaan RPK serta supervisi langsung di lapangan (on-site supervision),” kata Ogi.

Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama secara maksimal dalam menuntaskan RPK. Tujuan utamanya adalah mempercepat proses pemulihan keuangan perusahaan serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemegang polis.

OJK juga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah di AJB Bumiputera tidak hanya berdampak pada keberlangsungan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepentingan ribuan pemegang polis yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, implementasi RPK harus dilakukan secara konsisten dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh.

“OJK akan terus mendesak seluruh pihak terkait untuk menjalankan RPK secara efektif demi mempercepat pemulihan kondisi keuangan AJB Bumiputera dan perlindungan hak-hak pemegang polis,” tegas Ogi.

Sebagai perusahaan asuransi mutual, tantangan AJB Bumiputera dalam restrukturisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga menyangkut tata kelola dan struktur kepemilikan yang kompleks. Dengan pendampingan dan pengawasan intensif dari OJK, diharapkan upaya penyelamatan perusahaan dapat membuahkan hasil nyata dan memberikan kepercayaan kembali kepada publik terhadap sektor asuransi jiwa nasional.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB